Deskripsi Pekerjaan
Kami, Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) – pelopor layanan kesehatan premium di Indonesia – membuka kesempatan karir eksklusif bagi Dokter Umum berbakat yang berorientasi pada keunggulan. Bergabunglah dengan jaringan rumah sakit terkemuka di Jakarta Selatan, tempat inovasi medis dan kepuasan pasien adalah prioritas utama. Kami menawarkan kompensasi kompetitif, fasilitas canggih, dan budaya kerja yang mendukung pertumbuhan karir jangka panjang Anda. Jika Anda siap untuk membuat dampak nyata dan menjadi bagian dari standar emas pelayanan kesehatan, daftarkan diri Anda sekarang.
Tanggung Jawab
- Melaksanakan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan diagnosis secara komprehensif sesuai standar internasional RSPI.
- Menentukan dan meresepkan terapi (farmakologi & non-farmakologi) serta memonitor respons dan kondisi pasien secara berkala.
- Melakukan tindakan medis sederhana sesuai kewenangan, protokol, dan keselamatan pasien.
- Memberikan edukasi holistik kepada pasien dan keluarga mengenai manajemen penyakit, pencegahan, dan pola hidup sehat.
- Berkolaborasi secara efektif dengan spesialis dan multidisiplin untuk memastikan kontinuitas dan kualitas perawatan pasien.
- Menjaga akurasi, kelengkapan, dan kerahasiaan dokumentasi medis di sistem EMR.
- Berpartisipasi dalam program CME, audit medis, dan inisiatif peningkatan mutu berkelanjutan.
- Menjunjung tinggi etika profesi, peraturan rumah sakit, dan budaya patient safety.
Kualifikasi
- Dokter Umum (lulusan Fakultas Kedokteran terakreditasi A / unggul) dengan IPK minimal 3.00.
- Memiliki STR Aktif dan SIP yang masih berlaku (siap diproses).
- Minimal 2-3 tahun pengalaman praktik di RS atau Klinik Rawat Inap (pengalaman IGD sangat diutamakan).
- Komunikasi lisan dan tulisan yang sangat baik dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
- Kemampuan interpersonal yang kuat, empati tinggi, dan fokus pada pelayanan prima.
- Bersedia bekerja dalam sistem shift termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.
- Memiliki sertifikasi BLS, ACLS, atau ATLS yang masih aktif.
- Bersih dari pelanggaran hukum, disiplin, dan etik profesi kedokteran.